Terseret Skandal Asmara, Kadus III Huetnana Terancam Dipecat

Pemerintah Desa Anin, Amanatun Selatan, akan mengusulkan pemberhentian permanen Kepala Dusun (Kadus) III Huetnana yang diduga menjalin hubungan asmara dengan Kades Noebana. Proses pemanggilan telah dilakukan namun tanpa respons.

Anin, Timor-Savana– Pemerintah Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), secara resmi akan mengusulkan pemberhentian permanen NES, Kepala Dusun Tiga (Kadus III) Huetnana. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Anin, Nahason Banunaek saat ditemui tim di ruang kerjanya pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut keterangan Nahason, usulan pemberhentian tersebut akan segera dilayangkan kepada Camat Amanatun Selatan, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS.

“Surat usulan segera kami sampaikan. Kami menunggu proses dari dinas terkait setelah ini,” tegasnya.

Langkah ini diambil menyusul mangkirnya Kadus III dari tugas-tugas pemerintahan desa sejak awal Mei hingga Juli. Kadus juga disebut tidak merespons surat pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pihak desa sebanyak dua kali.

Dia tidak masuk sudah hampir tiga bulan terhitung Mei sampai Juli. Tentu kami berpikir bahwa tugasnya sebagai kepala dusun harus dijalankan agar tidak ada pelayanan yang tersendat. Bahkan kami sudah kirim surat panggilan dua kali, tapi sampai sekarang tidak ada respons dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Belakangan diketahui oknum tersebut menjalin hubungan terlarang dengan oknum kepala desa Noebana, NN sebagaimana tercantum dalam laporan polisi tanggal 31 Mei kemarin.

Kepala Dusun III sebelumnya diberitakan oleh Timor Savana dalam laporan berjudul “Kades Noebana dan Kadus Anin Diduga Jalani Hubungan Asmara”. Dalam berita tersebut, Kadus III disebut masih berstatus istri sah dari seorang sopir bernama Ayub Misa.

Meski diterpa isu miring, pemerintah desa tetap menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Desa menyebut akan segera melayangkan surat panggilan ketiga sambil berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Surat panggilan ketiga akan segera kami kirimkan. Kami beri ruang, siapa tahu ada niat baik,” jelasnya.

Hingga saat ini, status Kadus III masih aktif secara administratif. Hak-haknya, seperti honorarium dan fasilitas lain, juga belum dicabut sejak Januari 2025.

Pemerintah Desa Anin mengaku telah memberikan kelonggaran selama dua bulan terakhir agar Kadus III bisa menyelesaikan urusan pribadinya. Namun, karena tidak ada kejelasan dan komunikasi, desa akhirnya mengambil langkah tegas.

“Kami fleksibel selama dua bulan, tapi ini sudah terlalu lama tanpa kejelasan,” ungkap Kepala Desa.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Arman Tanono, S.H Yakin PN ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *