Oknum Kades Noebana dan Kadus Berselingkuh Harus Bertanggung Jawab

Kadis PMD TTS, Drs. Christian M. Tlonaen menegaskan, kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Noebana dan Kadus Desa Anin adalah tindakan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Soe, Timor-Savana – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Christian M. Tlonaen, menegaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa Noebana, Noh Ninef, dan Kepala Dusun 3 Huetnana, Desa Anin adalah tindakan pribadi yang mencoreng jabatan dan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab. Ini bukan tindakan jabatan, tapi tindakan pribadi yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Chris Tlonaen, Selasa (8/7/2025), saat dimintai tanggapan soal kasus tersebut.

Chris menyatakan bahwa jabatan kepala desa dan kepala dusun adalah jabatan mulia yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur jelas dalam undang-undang. Ketika oknum dalam jabatan itu melakukan pelanggaran moral atau hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah individunya, bukan institusinya.

“Tidak ada jabatan yang bejat. Yang bejat itu manusianya. Tugas jabatan itu untuk menyejahterakan masyarakat, bukan merusak tatanan sosial,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini sejak informasi pertama kali beredar. “Saya sudah perintahkan Kabid untuk membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan agar kita bisa mendengar langsung klarifikasi. Tapi apapun itu, proses utamanya ada di aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Anin, Nahason Banunaek menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat pemanggilan kepada oknum kepala dusun tersebut, namun belum direspons. Panggilan ketiga akan segera dikirim dalam waktu dekat sebagai langkah tegas pemerintah desa.

Oknum Kepala Dusun yang dimaksud diketahui adalah istri dari seorang sopir asal Oinlasi, yang telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polsek Kie setelah melihat kondisi istrinya berubah seperti sedang mengandung. Pasangan tersebut telah memiliki empat anak.

“Kami sedang menjaga marwah jabatan pemerintahan. Tidak boleh karena kelakuan oknum, masyarakat menilai jabatan itu sendiri yang rusak. Ini tindakan individu, dan harus diselesaikan oleh hukum negara,” tandas Chris.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti sepenuhnya proses hukum. “Kami akan melihat hasil pemeriksaan APH, dan dari sana akan ditentukan tindak lanjut secara administratif atau kedinasan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Arman Tanono, S.H Yakin PN ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *