
Seorang ASN guru di Mollo Utara, Kabupaten TTS, diduga menelantarkan istri dan anak. Korban bersama kuasa hukum jalani BAP di unit PPA Polres TTS.
Soe, Timor-Savana — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hari ini memeriksa korban dugaan penelantaran istri dan anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JAK.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah korban resmi melaporkan kasus dugaan penelantaran pada tanggal 24 September 2025 lalu.
Korban hadir bersama kuasa hukumnya, Samuel Tobe, SH., MH, untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Samuel Tobe menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kliennya merasa ditelantarkan baik secara lahiriah maupun batiniah oleh terduga pelaku.
“Hari ini kami mendampingi korban dalam proses BAP di unit PPA Polres TTS. Kami berharap laporan ini diproses sebagaimana mestinya,” ujar Samuel di hadapan awak media.
Menurut Samuel, tindakan yang dilakukan terduga pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).
Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah dan perlindungan kepada anak.
Terduga pelaku diketahui berstatus ASN dengan profesi sebagai guru di salah satu SMP di Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan penelantaran ini bukanlah kasus pertama yang dialami korban.
Beberapa tahun sebelumnya, korban juga pernah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Perkara KDRT tersebut sudah diproses di pengadilan, dan hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terduga pelaku.
“Saat proses hukum KDRT masih berjalan, terduga pelaku sudah meninggalkan rumah dan mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah,” terang Samuel.
Menurut Samuel, sejak saat itu korban hidup tanpa nafkah yang semestinya diberikan oleh pelaku, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pendidikan anak-anak.
Kondisi ini dinilai semakin memperburuk keadaan korban dan anaknya, sehingga langkah hukum berupa laporan penelantaran kembali ditempuh.
Pihaknya berharap penyidik Polres TTS menindaklanjuti laporan ini dengan serius agar terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami percaya Polres TTS akan bekerja profesional. Hak-hak klien kami sebagai istri dan anak harus dipulihkan melalui proses hukum,” tegas Samuel.