
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, tergugat menandatangani surat pernyataan di Polsek Kuanfatu untuk membayar upah sebesar Rp32 juta sejak namun hingga kini tak kunjung dipenuhi.
“Tergugat dalam hal ini kepala SMK Negeri Basmuti tanda tangan surat pernyataan tanggal 4 Maret 2025 untuk bayar upah klien saya tapi sampai saat ini belum juga dibayarkan,” tutur Arman.
Jauh sebelum persidangan, Arman dan kliennya sempat melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat dengan harapan kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut namun hingga memasuki fase sidang pun tak ada respon.
“Kami somasi tiga kali namun sampai saat ini tidak ada respon sama sekali”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Namun, dengan fakta persidangan yang sudah jelas, ia optimis hakim akan memutuskan secara adil.
“Kami yakin putusan pada 10 September nanti akan menghadirkan keadilan. Tapi apapun keputusan majelis hakim, kami tetap menghormatinya,” tutupnya.