Arman Tanono, S.H Yakin PN Soe Kabulkan Gugatan Kliennya 

Arman Tanono, S.H, kuasa hukum Tibertius Nule berkeyakinan bahwa gugatan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Soe.

Soe, Timor-Savana – Sidang gugatan sederhana antara tukang bangunan Tibertius Nule melawan Kepala Sekolah SMK Negeri Basmuti semakin memanas. Kuasa hukum penggugat, Arman Tanono, SH., meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soe akan mengabulkan gugatan senilai Rp32 juta tersebut.

Keyakinan itu, kata Arman, berangkat dari fakta persidangan yang dianggap sangat menguntungkan pihak penggugat. Ia menyebut bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat justru memperkuat posisi kliennya.

“Beberapa bukti surat yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki tanda tangan dan stempel. Kami yakin majelis hakim akan mengesampingkan bukti-bukti itu,” tegas Arman usai persidangan.

Selain lemahnya bukti tertulis, dua saksi yang diajukan tergugat, yakni bendahara Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah dan ketua pembangunan, menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan posisi kepala sekolah.

Dalam fakta persidangan, bendahara mengaku tidak mengetahui kapan upah tukang dibayar, di mana pembayaran dilakukan, dan berapa kali pembayaran terjadi. Ia menegaskan pembayaran tidak pernah ia lakukan.

“Bendahara justru menyatakan bahwa semua pembayaran dilakukan langsung oleh kepala sekolah. Artinya, dia sendiri tidak tahu soal aliran dana,” ungkap Arman.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan tergugat, yakni ketua pembangunan, juga mengaku tidak mengetahui sama sekali soal keluar-masuknya uang untuk membayar tukang. Keterangan tersebut makin menguatkan klaim penggugat.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Kasus Persetubuhan Anak di TTS Meningkat, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *