
Kupang, timor-savana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di halaman kantor Kejati NTT, Selasa (2/9/2025). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH. MH., dan diikuti oleh seluruh pegawai serta pejabat utama Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Upacara dimulai pukul 07.30 WITA dan berlangsung khidmat. Dalam kesempatan itu, Kajati NTT membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya menjaga martabat Adhyaksa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
“Momentum hari lahir Kejaksaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk evaluasi dan introspeksi atas apa yang telah kita lakukan, sekaligus menyatukan pola pikir, sikap, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas serta kewenangan guna mewujudkan supremasi hukum,” demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kajati NTT.
Amanat tersebut juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk terus berbenah, memperkuat solidaritas, serta mempersiapkan diri menghadapi kompleksitas tugas penegakan hukum di masa mendatang.
Sejarah mencatat, Kejaksaan lahir pada 2 September 1945, tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik, dengan semangat menjaga kedaulatan hukum sebagai bagian dari cita-cita proklamasi.
Selain itu, tanggal 22 Juli 1960 juga menjadi momen penting dalam perjalanan institusi Kejaksaan, ketika Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 yang menetapkan Kejaksaan sebagai lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman.
Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80 ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat integritas, dan menjaga marwah Kejaksaan sebagai penjaga hukum dan keadilan di Indonesia.**