
Kupang, 5 November 2024 – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jatim untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, pada Selasa (5/11/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bank NTT untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal inti minimal Rp3 Triliun. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, BPD yang belum memenuhi modal inti Rp3 Triliun hingga 31 Desember 2024 harus membentuk KUB dengan BPD lain yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembentukan KUB ini sudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham Bank NTT, termasuk Gubernur NTT, Bupati, Wali Kota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT.
“Dengan kolaborasi ini, kami berharap bisa bersinergi dan memperoleh kesempatan untuk berkembang lebih baik lagi. Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak agar proses ini dapat segera terlaksana mengingat waktu yang tersisa hanya dua bulan,” ujar Yohanis Landu Praing.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, juga menyampaikan harapannya agar KUB dapat segera terwujud sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Desember 2024. Ia menekankan pentingnya kerja keras semua pihak dan koordinasi yang baik dengan OJK dan pemerintah daerah.
“Pembentukan KUB ini adalah bagian dari transformasi jangka panjang yang kami lakukan. Kami percaya sinergi antara Bank NTT dan Bank Jatim akan memberikan manfaat besar bagi kedua bank,” ujar Busrul Iman.
OJK, melalui peraturan yang diterbitkan pada 2020, mengatur bahwa seluruh BPD di Indonesia wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 Triliun paling lambat pada 31 Desember 2024. Untuk itu, OJK memberikan opsi bagi bank yang belum memenuhi persyaratan tersebut untuk membentuk KUB dengan bank lain yang sudah memenuhi modal inti minimum.
Pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan permodalan BPD dan menjaga keberlanjutan operasional mereka di masa mendatang.*