
PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, Bank DKI. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penjabat Gubernur Provinsi NTT, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), telah melakukan konsultasi dengan OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan mengajukan permohonan perubahan pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT. Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan perhatian segera agar Bank NTT dapat berfungsi sebagai juara regional bagi masyarakat NTT.
Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak memenuhi harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI, OJK menyetujui usulan perubahan pengurus tersebut. Diharapkan bahwa pembentukan KUB dan perubahan pengurus ini akan meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.
OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum dan meningkatkan kinerja serta tata kelola Bank NTT. Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan persyaratan yang semakin dekat, yaitu pada 31 Desember 2024. OJK meminta agar pengurus dan pemegang saham membangun komunikasi efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi dapat berjalan sesuai target.
Selanjutnya, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang diputuskan melalui RUPS-LB harus mengikuti ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.