
Kupang,timorsavana.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.
Kedua tersangka yakni SSHB, S.P. dan PUKB, SE. Ditahan kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini yaitu Soma Dwipayana, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus. Dkk.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025 hinLanjutan Penanganan Perkara
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka dan melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.**