
Kupang, timor-savana.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memaparkan capaian kinerja sepanjang periode Januari hingga 30 Agustus 2025. Laporan ini mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan visi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.
Jumlah pegawai Kejati NTT hingga akhir Agustus 2025 tercatat sebanyak 916 orang, terdiri dari 177 jaksa dan 739 pegawai non-jaksa. Dari sisi anggaran, Kejati NTT mengelola Rp195,6 miliar dengan realisasi penyerapan mencapai 65,39 persen.
Pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari target Rp5,23 miliar, telah terealisasi Rp4,41 miliar atau 84,36 persen.
Sepanjang Januari–Agustus 2025, Intelijen Kejati NTT menerbitkan 109 laporan operasi intelijen, melaksanakan 31 laporan PAKEM, serta menggelar penyuluhan hukum kepada 11.769 audiens, melampaui target.
Selain itu, tercatat 84 lembaga mendapat penerangan hukum, dan tujuh buronan berhasil diamankan, melebihi target lima orang.
Jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mencapai 1.673 perkara. Dari total berkas perkara, sebanyak 930 dinyatakan lengkap (P-21) dan 951 perkara dilanjutkan ke tahap II.
Kejaksaan juga melaksanakan 817 eksekusi serta menghentikan penuntutan 52 perkara melalui Restorative Justice (RJ). Kejari Sikka menjadi yang tertinggi dengan tujuh perkara RJ.
Kejati dan Kejari se-NTT melakukan 77 penyelidikan serta 45 penyidikan kasus korupsi. Pada tahap penuntutan tercatat 40 perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp6,08 miliar.
Bidang Datun menerima 28 SKK litigasi dan lebih dari 2.240 SKK non-litigasi. Selain itu, tercatat 2.240 legal opinion, sembilan pendampingan hukum proyek strategis, serta penyelamatan aset negara senilai Rp984,2 juta di tingkat Kejati dan Rp11,45 miliar di Kejari se-NTT.
Bidang Pengawasan menerima empat laporan pengaduan, seluruhnya selesai ditangani. Tercatat juga dua hukuman disiplin dijatuhkan kepada jaksa.
Sementara itu, Bidang Pidana Militer mencatat tujuh koordinasi penindakan dan tujuh koordinasi penuntutan, meski belum ada perkara koneksitas yang ditangani.
Dalam delapan bulan pertama 2025, Kejati NTT berhasil melelang 325 barang rampasan dengan total nilai Rp692,8 juta.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.*