Diduga Dihamili Kades Noebana Lalu Gugat Cerai. Keluarga : Itu Tutup Aib

Ayub Missa, warga TTS, digugat cerai oleh istrinya yang diduga dihamili Kepala Desa Noebana. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan menjadi atensi DPRD TTS.

Soe, Timor-Savana – Ayub Missa, warga Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tengah menghadapi cobaan berat. Selain dilaporkan kehilangan kepercayaan dalam rumah tangga, ia kini juga harus menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Nonci Elisabet Solle, di Pengadilan Negeri Soe. Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN Soe.

Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri Soe, Jalan Basuki Rahmat No. 1, Kabupaten TTS. Nonci Solle, istri Ayub, beralamat di Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan.

Namun di balik gugatan ini, mencuat dugaan skandal serius. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/27/V/2025/SEKTOR KIE, Ayub melaporkan dugaan peminangan terhadap istrinya oleh Kepala Desa Noebana, Noh Ninef, yang kini juga dituding sebagai pihak yang menghamili istrinya.

Menurut laporan Ayub ke Polsek Kie pada 21 Mei 2025, kejadian bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, Ayub sedang bekerja sebagai sopir truk di wilayah Toianas. Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Noebana kerap datang ke rumah saat ia tidak ada, membawa uang dan beras. Dari situ, Ayub menduga adanya hubungan gelap antara sang istri dan kepala desa tersebut.

Pihak keluarga Ayub menyatakan, gugatan cerai yang dilayangkan justru dinilai sebagai upaya menutupi aib. “Kami tahu dia terpojok karena sudah hamil dengan kepala desa, padahal statusnya masih istri sah Ayub. Kenapa tidak gugat cerai sebelum kenal itu kepala desa?” ujar salah satu anggota keluarga lewat sambungan telepon.

Lebih lanjut, keluarga mempertanyakan alasan moral di balik gugatan cerai. “Kok dia sudah hamil baru mau tutup malu dengan gugatan cerai? Ini bukan hanya soal rumah tangga, ini soal penyalahgunaan jabatan dan kehormatan keluarga orang,” tambah keluarga dengan nada kecewa.

Pihak keluarga juga menyoroti respons aparat yang dinilai lamban. Sejak laporan masuk pada Mei 2025, mediasi di Polsek Kie telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Justru, muncul dugaan permintaan denda yang dianggap tidak masuk akal. “Yang lebih menyakitkan, kepala desa itu terang-terangan bilang ke keluarga bahwa dia ‘pemain’,” ungkap mereka.

Sorotan juga diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS yang dinilai diam dan tidak merespons secara tegas. “Ini kasus sudah viral, masa tunggu sampai orang segel kantor baru bertindak? Jangan biarkan perilaku seperti ini jadi kebiasaan di kalangan aparat desa,” tegas keluarga Ayub.

Kasus ini sudah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten TTS. Fraksi Partai Perindo dan PKB dalam sidang paripurna DPRD mengusulkan agar Pemda TTS segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka meminta agar oknum kepala desa diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya jika terbukti.

Kini, keluarga menanti ketegasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam menuntaskan skandal ini. Mereka berharap, hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil terhadap mereka yang menggunakan jabatan untuk merusak rumah tangga orang lain.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Arman Tanono, S.H Yakin PN ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *