Fraksi PKB dan Perindo DPRD TTS desak Bupati beri sanksi Kepala Desa Noebana atas kasus asusila. Soroti juga kepala desa lain yang dinilai bermasalah.
Soe, Timor-Savana— Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Noebana. Desakan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD TTS terhadap Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten TTS tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah kabupaten Timor Tengah Selatan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2014 pada masa persidangan III tahun anggaran 2024-2025
Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Religius Usfunan, dalam poin C item kelima, secara eksplisit meminta Pemkab TTS menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa Noebana yang diduga menghamili istri orang. Kasus ini menurut PKB merupakan bentuk pelanggaran moral yang mencederai etika jabatan kepala desa.
“Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Noebana yang menghamili istri orang,” tegas Religius Usfunan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD TTS, Selasa (15/7/2025).
Fraksi Perindo juga menyuarakan desakan yang senada. Melalui juru bicaranya, Albinus Kase, fraksi ini menilai maraknya perilaku menyimpang di kalangan kepala desa telah merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
“Fraksi Perindo menyoroti sejumlah kepala desa yang terlibat dalam masalah moral, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan korupsi atau masalah hukum lainnya. Perilaku ini merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan desa,” kata Albinus Kase saat membacakan pandangan umum fraksi.
Lebih jauh, Fraksi Perindo mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap para kepala desa yang terbukti bermasalah, termasuk dengan pemberian sanksi disiplin maupun pemberhentian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Perindo mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi tegas kepada beberapa desa yang menjadi perbincangan publik,” lanjut Albinus.
Fraksi Perindo juga menyebut secara khusus sejumlah desa yang dianggap bermasalah dan harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten TTS. Di antaranya: Desa Oeekam (Kecamatan Amanuban Tengah), Desa Olais dan Oehan (Kecamatan Kuanfatu), Desa Tubmonas dan Supul (Kecamatan Kuatnana), Desa Oenai dan Oinlasi (Kecamatan Kie), serta Desa Noebana (Kecamatan Noebana).
Menurut Perindo, perhatian terhadap kasus-kasus ini sangat penting guna menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat.
Desakan dari dua fraksi ini menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna tersebut, mengingat kasus Kepala Desa Noebana telah menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan terakhir. Dugaan perselingkuhan dan kehamilan di luar nikah yang melibatkan aparat desa dinilai mencoreng nama baik institusi desa.