
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, desak pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas atas kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Noebana. Ia minta sanksi tegas dan kepastian hukum ditegakkan.
Soe, Timor-Savana – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan antara oknum Kepala Desa Noebana, Noh Ninef, dan Kepala Dusun III Huetnana Desa Anin, Nonci E. Selle. Ia menilai tindakan tersebut telah merusak citra pemerintah desa dan mencederai kepercayaan masyarakat.
“Tindakan amoral itu memang persoalan pribadi, tetapi karena jabatan kepala desa melekat, maka efeknya bisa merusak citra pemerintahan di mata publik. Tidak bisa didiamkan,” tegas Doni
Ia mendesak agar pemerintah Kecamatan Noebana dan Dinas PMD (BPMPD) Kabupaten TTS segera mengambil langkah tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Desa. Bila terbukti, Kades harus dijatuhi sanksi secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, jabatan kepala desa bukan hanya soal administrasi, tetapi juga moralitas dan keteladanan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran berat seperti dugaan perselingkuhan tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi belaka.
“Secara internal, kepala desa memiliki atasan. Maka penanganannya juga harus dilakukan secara berjenjang dan sistematis,” lanjut Doni.
Tak hanya pemerintah, FPDT juga mendesak aparat penegak hukum khususnya Polsek Kie agar bertindak lebih tegas. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini oknum Kades dan Kadus yang dilaporkan belum menghadiri panggilan dua kali dari kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Kalau sudah dua kali tidak hadir, pihak kepolisian wajib menggunakan kewenangannya untuk menjemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Menurut Doni, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, maka kepolisian memiliki dasar kuat untuk melakukan upaya hukum seperti penjemputan, penangkapan, bahkan penahanan guna memberikan efek jera.
Ia menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi pihak pelapor atau korban yang merasa dirugikan. Tindakan tegas dan cepat akan menunjukkan bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran.
“Kita ingin agar pemerintahan desa tetap dipercaya masyarakat. Itu hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Doni.