
BPD dan Penjabat Kepala Desa Olais saling klarifikasi soal RAPBDes dan dana desa 2025. Perbedaan pendapat terjadi soal prosedur dan transparansi administrasi desa.
Olais, Timor Savana – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, saling memberikan klarifikasi terkait dokumen RAPBDes 2025 dan pencairan Dana Desa tahap pertama. Kedua pihak berbeda pandangan soal prosedur dan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Ketua BPD Olais, Dominggus Tenis, membantah tudingan bahwa lembaganya menolak pengesahan RAPBDes 2025. Ia menyatakan, dokumen baru diserahkan kepada BPD pada 25 Juni 2025 melalui salah satu anggota, padahal dua hari sebelumnya, tepatnya 23 Juni, Pj Kades sudah melaporkan BPD ke Dinas PMD Kabupaten TTS.
Menurut Dominggus, dokumen yang diajukan tidak lengkap. Hanya terdapat APBDes dan slip pencairan dari Bank BNI Cabang Soe senilai Rp372.689.107 yang dicairkan menggunakan rekening atas nama bendahara desa. Ia juga menyoroti bahwa dokumen itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemerintahan, bukan oleh Pj Kades sendiri.
Sebagai respons, BPD menggelar Rapat Anggota pada 2 Juli 2025 dan memutuskan akan melangsungkan rapat kerja bersama pemerintah desa pada 4 Juli guna meminta klarifikasi langsung. Namun, rapat tersebut batal karena Pj Kades dan beberapa staf tidak hadir di kantor desa.
BPD juga menilai sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tidak sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2024 belum disampaikan kepada BPD. Oleh karena itu, BPD mendesak agar dilakukan audit khusus terhadap Dana Desa tahun 2024 dan 2025, serta pemanfaatannya.
Dominggus menegaskan bahwa BPD tidak bertanggung jawab atas dana yang telah dicairkan tanpa persetujuan lembaganya. Ia menyarankan agar dana yang tidak sesuai hasil Musdes dikembalikan ke kas desa, dan dana yang sesuai diverifikasi lebih lanjut oleh Inspektorat.
Menanggapi hal ini, Pj Kades Olais, Bertholomeos Nabuasa, membantah telah menyalahi prosedur. Ia menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama ditujukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang menurutnya tidak membutuhkan proses administrasi yang rumit agar hak warga segera terpenuhi.
Bertholomeos juga menepis tudingan penggunaan rekening bayangan dan menyatakan bahwa proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyayangkan sikap BPD yang dinilainya tidak membangun komunikasi sebagai mitra desa, dan justru memperkeruh suasana dengan menyebar dugaan yang belum terbukti.
Terkait ketidakhadiran di kantor desa, ia menjelaskan bahwa pemerintah desa saat ini sementara berkantor di Pustu Kuanfatu karena gedung kantor desa mengalami kerusakan akibat longsor. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi insiden yang membahayakan keselamatan.
Meski berbeda pandangan, baik BPD maupun Pj Kades Olais menyatakan kesediaan untuk melakukan pertemuan resmi demi menyelesaikan polemik ini secara terbuka.