Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada dan Fani

Kupang, Timor Savana – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatma,dja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.

Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :

KESATU :

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

Atau :

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau :

Ketiga : Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual

D A N

KEDUA : Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari PH terdakwa.

Sidang Terdakwa Fani : Mahasiswi Dakwaan Perdagangan Anak & Pembantu Kejahatan Seksual

Dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim menyidangkan perkara atas nama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada terdakwa Fajar.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

KESATU :

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau :

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau :

Ketiga : Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

D A N

KEDUA : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Fani menerima permintaan terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum

Sidang perkara atas kedua terdakwa dilaksanakan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi. Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Arman Tanono, S.H Yakin PN ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *