YNS Polisikan Wam Leoanak atas Dugaan Penghinaan di TikTok

Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @nikijulianusleoa, yang dikenal dengan nama Wam Leoanak, resmi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh Yusinta Ningsih Nenobahan (YNS) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan ini menyusul komentar bernuansa penghinaan agama dan ujaran kebencian yang ditulis dalam sebuah unggahan video bernuansa keagamaan.

Insiden bermula pada Kamis, 3 April 2025 pukul 03.05 WITA, saat suami YNS mempublikasikan video sambutan peresmian kantor cabang sebuah yayasan di Kota Kupang melalui akun TikTok. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, unggahan itu justru memicu respons negatif dari akun @nikijulianusleoa yang menyampaikan komentar yang dinilai melecehkan keyakinan beragama.

Komentar yang diunggah akun tersebut antara lain: “Lu pung omong lu jual Yesus,” “Ingat iman sa tu lari ini NTT,” dan “TUHAN YESUS sa jual apa lae datang lae YUDAS.”

Kalimat-kalimat ini diduga mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu konflik horizontal.Merasa dirugikan secara moral dan sosial, YNS melalui kuasa hukumnya, Franssisco Bessie, melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.

Laporan tersebut kini telah diterima dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap YNS sebagai pelapor.

Dalam keterangannya, Sisco menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan akun Wam Leoanak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2), yang mengatur perbuatan penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA melalui media elektronik.

“Ini bukan opini atau kritik. Ini ujaran kebencian yang terang-terangan menyerang iman dan martabat seseorang. Apalagi dilakukan secara publik melalui media sosial, yang dapat diakses siapa saja,” tegas Sisco.

Ia menambahkan, pemilik akun tersebut diketahui bukan anonim dan menggunakan identitas asli, yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang meresahkan.

Fakta ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, dan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba menyebarkan kebencian dengan dalih kebebasan berekspresi. Terlebih, Kota Kupang dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar umat beragama.

“Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini terus berulang. Proses hukum harus ditegakkan demi menjaga harmoni sosial dan keadilan,” ujarnya.

Berita Terkait

YNS Turun Tangan di Jalan Kolonakaf: ...
Alat Berat Turun, Jalan Kolonakaf Mulai ...
Rindu Tanah Leluhur, Yusinta Ningsih Memilih ...
YNS Kembali Bantu Korban Longsor TTS, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *