Pinjaman Macet, Direktur CV. Bina Baru Siap Gugat Kades Tauanas

Timor Savana.Com, Soe – Direktur CV. Bina Baru, RM, menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Kepala Desa Tauanas, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, setelah pinjaman sebesar Rp70.000.000 yang diberikan untuk pelunasan pajak dana desa dan kebutuhan pribadi tak kunjung dikembalikan.

Pinjaman tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp35.000.000, dan tercatat dalam dua kwitansi resmi yang dibubuhi materai Rp10.000. Dokumen tersebut ditandatangani pada 5 Maret 2025, dengan kesepakatan pengembalian pada bulan Agustus 2025.

Menurut RM, dana tersebut merupakan miliknya secara pribadi dan dipinjamkan atas dasar kepercayaan kepada pemerintah desa untuk melunasi kewajiban pajak desa dan kebutuhan pribadi. Namun, hingga akhir Agustus 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan sesuai perjanjian.

“Kesepakatan jelas tertulis. Pengembalian dilakukan Agustus, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Jika tetap tidak dilunasi, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas RM.

Ia menilai, kegagalan pemerintah desa memenuhi kesepakatan ini tidak hanya merugikan dirinya secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Desa Tauanas di mata masyarakat.

Dokumen resmi yang menyertai pinjaman ini dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar hukum jika persoalan berlanjut ke ranah pengadilan. Rince menegaskan kesiapannya untuk memperjuangkan haknya sesuai aturan yang berlaku.

“Kesepakatan yang dibuat pada Maret 2025 kini menjadi ujian komitmen pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban finansialnya” tanda RM.

Jika pemerintah desa tidak segera melunasi pinjaman tersebut, langkah hukum yang akan ditempuh diperkirakan menjadi babak baru dalam persoalan pengelolaan dana publik di Desa Tauanas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Tauanas terkait klaim dan ancaman gugatan tersebut.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah di ...
Fransisco Bessie: Tuduhan terhadap Jesica Sodakain ...
Samuel Tobe Desak BPN TTS Klarifikasi ...
Arman Tanono, S.H Yakin PN ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *