Rencana Kerjasama dengan Bank DKI, Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing : ungkap Manfaat bergabung bersama KUB

Kupang – Manajemen Bank NTT menggelar konferensi pers terkait rencana kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dan Bank NTT di aula lantai 5 Bank NTT pada Senin, 10 Juni 2024. Plt. Dirut Bank NTT Yohanis Umbu Landu Praing, didampingi oleh Kadiv. Corsec Yuan Taneo, Direktur Dana & Treasury yang juga merangkap Direktur Kredit Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Christopher Adoe, serta Kadiv. Umum Rakhmat.

Yohanis Umbu Landu Praing menyatakan bahwa bergabungnya Bank NTT dalam KUB dengan Bank DKI adalah hasil RUPS dan RUPS LB pada 8 Mei 2024, sesuai amanat POJK No.12/2020. Seluruh pemegang saham menyetujui langkah ini karena Bank DKI memiliki aset dan modal inti yang signifikan, yakni sekitar Rp85 triliun dan Rp10 triliun.

Manfaat bergabung dengan KUB termasuk tata kelola perusahaan, pencocokan bisnis dengan Bank DKI, pengembangan SDM, ITE, dan lainnya, yang diharapkan memberikan kontribusi positif dalam kerjasama di tahun-tahun mendatang.

Bank NTT juga memiliki timeline terkait KUB yang akan dilakukan melalui Stakeholder Agreement di akhir September 2024. Yohanis menegaskan bahwa bergabungnya Bank NTT dengan Bank DKI bukan berarti mengambil alih seluruh aset, tetapi untuk memenuhi tuntutan POJK 12/2020 agar modal inti Bank NTT mencapai Rp3 triliun. Kekurangan saat ini hampir Rp700 miliar, dan bukan berarti Rp600 miliar lebih disertakan ke Bank NTT, melainkan rencana bisnis Bank mencantumkan sekitar Rp5-150 miliar.

Sementara itu Direktur Kepatuhan Christopher Adoe menjelaskan bahwa setelah ber-KUB, Bank NTT akan memiliki dua PSP. Bank BJB dan Bank Bengkulu juga sudah menjadi KUB dengan Bank DKI dan masih berjalan. Dari 11 BPD, Bank NTT paling mendekati modal inti Rp3 triliun, yakni Rp2,8 triliun, sementara BPD lainnya masih di bawah Rp2 triliun.

Ia menekankan bahwa jika Bank NTT tidak ber-KUB, maka para pemegang saham harus menyetorkan modal sekitar Rp600 triliun lebih. Proses due diligence sedang dilakukan dan akan selesai pada Juli 2024, dilanjutkan dengan penilaian saham dan Stakeholder Agreement.

Direktur Dana dan Kredit Hilarius Minggu menyampaikan bahwa menjadi KUB memungkinkan Bank NTT terlibat dalam proyek Bank DKI dan peminjaman modal. Bisnis matching harus dianalisa cost dan benefit-nya, dan perkembangan KUB akan selalu diawasi OJK.

Rilis media menjelaskan bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM), salah satunya melalui pembentukan KUB yang telah disetujui oleh OJK dan para pemegang saham. Keputusan RUPS pada 8 Mei 2024 menyetujui pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024, Bank NTT dan Bank DKI telah melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB, dengan due diligence dimulai pada 6 Juni 2024.

Proses due diligence menilai kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, dan hasilnya akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Apabila disetujui, akan dilakukan valuasi saham dan penyertaan modal. Berdasarkan POJK No.12/2020, bank umum wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota KUB. Jika tidak terpenuhi, BPD wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Proses sinergi dan kolaborasi dalam bidang kredit, jaringan, layanan, manajemen risiko, SDM, teknologi informasi, dan treasury diharapkan meningkatkan daya saing dan kinerja Bank NTT, serta mendorong pembangunan daerah terutama sektor UMKM.*

Berita Terkait

Seleksi Direktur Utama PDAM Kota Kupang ...
Wagub NTT Tinjau Lokasi Banjir Bandang ...
BPJN NTT Lakukan Penanganan Darurat Pasca ...
Hari Pertama POPDA 2025 NTT: 11 Kontingen Berhasil ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *